ORGANISASI YANG BERKEMBANG
MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 1
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
Disusun
Oleh:
1. Erlia Larasati
2. Abdurrahman Yusuf (10113048)
3. Firdaus Saputra
4. Noviana Syifa
5. Rena Ismayaty
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun haturkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori Organisasi Umum
ini tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam
makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang Berkembang” beserta
dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang berkaitan dengan judul
tersebut.
Penyusyn menyadari dalam menyelesaikan makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan karena keterbatasan waktu
yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang digunakan. Oleh karena itu
kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika makalah ini kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak
terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah ikut dalam membantu
penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini juga penyusun
sembahakan buat guru Softskill – Teori Organisasi Umum 1, yaitu Pak Martani
dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga dapat bermanfaat
bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan kami selaku
penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PEMBUKAAN
I.
Latar BElakang dan Permasalahan
BAB II PEMBAHASAN
1.
Go Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4.
Kartel
5.
Holding Company
6.
Akusisi
BAB III PENUTUP
I.
Kesimpulan
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang dan Permasalahan
Pengembangan Organisasi merupakan
program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan
mengintegrasikan keinginan bersama akan pertumbuhan dan perkembangan dengan
tujuan keorganisasian. Pengembangan organisasi (PO) sebagai suatu disiplin perubahan
perencanaan yang menekankan pada penerapan ilmu pengetahuan dan praktek keperilakuan
untuk membantu organisasi-organisasi mencapai efektivitas yang lebih besar.
Para manajer dan staf ahli harus bekerja dengan dan melalui orang-orang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dan PO dapat membantu mereka membentuk hubungan yang efektif di antara mereka. Di dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat, PO diperlukan untuk bisa mengatasi konsekuensi-konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pengembangan organisasi pada dasarnya berbeda dengan berbagai upaya perubahan organisasi yang dilakukan secara terencana, seperti upaya perubahan dengan melakukan pembelian peralatan baru, atau merancang ulang sebuah desain, ataupun menyusun ulang suatu kurikulum sekolah, atau suatu departemen pada suatu fakultas. Hal ini karena fokus kajian PO itu terletak pada peningkatan kemampuan organisasi untuk dapat mengetahui dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi organisasi itu sendiri.
Para manajer dan staf ahli harus bekerja dengan dan melalui orang-orang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dan PO dapat membantu mereka membentuk hubungan yang efektif di antara mereka. Di dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat, PO diperlukan untuk bisa mengatasi konsekuensi-konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pengembangan organisasi pada dasarnya berbeda dengan berbagai upaya perubahan organisasi yang dilakukan secara terencana, seperti upaya perubahan dengan melakukan pembelian peralatan baru, atau merancang ulang sebuah desain, ataupun menyusun ulang suatu kurikulum sekolah, atau suatu departemen pada suatu fakultas. Hal ini karena fokus kajian PO itu terletak pada peningkatan kemampuan organisasi untuk dapat mengetahui dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi organisasi itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Organisasi dan Macam macam
Organisasi
Organisasi adalah bentuk formal dari
sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan
kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan
bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat
tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang
sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota
organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya
dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi
pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara
memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan
tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public.
Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
1. Go Public
2. Joint Venture
3. Trust
4. Kartel
5. Holding Company
6. Akusisi
1. GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA
(Tbk)
A. Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau
obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana
pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham
maupun penawaran umum obligasi.
B.
Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
Ø
Periode pasar perdana
Ø
Penjatahan saham
Ø
Pencatatan efek di bursa
C. Perbedaan perusahaan Tidak
Go Public dengan Go Public
Tidak
Go Publik
Ø
Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
Ø
Jumlah pemegang saham terbatas
Ø
Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
Ø
Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan
merupakan kebutuhan mendesak
Ø
Pergantian kepemilikan saham rendah
Ø
Tindakan manajeman tidak selalu menarik
perhatian masyarakat
Go Public
Ø
Mutlak ditaati
Ø
Lebih dari 300 orang
D. Manfaat Go Public
Ø
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan
diterima sekaligus
Ø
Biaya Go public relatif murah
Ø
Proses relatif mudah
Ø
Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
Ø
Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam
manajemen
Ø
Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat
memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
Ø
Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk
turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social
Ø
Go Public merupakan media promosi secara
gratis
Ø
Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan
perusahaan untuk membeli saham.
E. Tahapan Go Public
Ø
Tahap persiapan
Ø
Tahap
pengajuan pendaftaran
Ø
Tahap penawaran saham
Ø
Tahap pencatatan saham di bursa efek.
F. Kesimpulan
Jadi kesimpulannya bila kita
berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita
maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah
lebih dahulu berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama,
memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari
perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go
public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau
pinjaman modal.
2. JOINT
VENTURE
A. Definisi
Joint venture
Joint venture adalah kerja
sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan
baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar
negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan
adanya 2 macam dalam joint venture:
Ø
Joint venture yang tidak
melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang
mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical
service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental
agreements.
Ø
Equity Joint venture yaitu
ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk
membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis
yang kedua.
B.
Unsur-unsur dalam joint venture :
Ø
Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan
kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan
baru dengan nama baru.
Ø
Ada modal
Dalam joint venture
masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk
mengoperasikan perusahaan baru.
Ø
Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama
antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat
perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
C.
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada
perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena joint venture
adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai
mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat
juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak
antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah
yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama
antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat
internasional atau nasional.
D.
Keunggulan dan Kelemahan Joint Venture
adalah sebagai berikut ini :
Keunggulan
Ø
Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat,
kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
Ø
Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat
dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
Ø
Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang
cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan
Ø
Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan
resiko politik yangdihadapi.
Ø
Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu
lokal dengan perusahaan.
Ø
Adanya harga transfer produk atau komponen akan
menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3. TRUST
A. Pengertian
Trust
Trust atau kepercayaan yaitu
suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan
saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan
kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger
atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada
bawahannya dengan penuh kepercayaan.
4. KARTEL
A.
Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara,
tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan
membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada
negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU,
sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak
sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada
detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah
diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh
kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di
Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha “nakal”
memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan
permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin
dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia
yang berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012).
Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade
and Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah
asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk
mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar
Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik
kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi
kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi,
pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba
ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila
dianggap tidak bisa diajak bekerja sama
5. Holding Company
Holding Company berfungsi
sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan
dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur
Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding
Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi
finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan
memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang
ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan
perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non
Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan
perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta
mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin,
mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta
afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah
membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company
serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi
kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke
dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company.
Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding
Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya adalah
pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management
Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang
digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses
inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak
boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi
konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit
yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan
Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang
harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta
faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B.
Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
Ø
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company
itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang
dikuasainya,
Ø
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya
pada manajemen yang terpisah,
Ø
Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari
beberapa badan usaha lain,
Ø
Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap
badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
Ø
Kekayaan holding company diperoleh dari
saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa
saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company
sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan.
C.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
Ø
Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
Ø
Isolasi risiko, dan
Ø
Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding
company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya
dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian
operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen
saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit
usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding
company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya.
Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan
memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai
contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk
di bentuk satu holding company.
D.
Keunggulan
dan Kelemahannya
Keunggulan
Ø Pengendalian
dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah
perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
Ø Pemisahan
Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam
sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban
dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
Ø Dengan
Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang
seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
Ø Kantor
pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem,
perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM
dll. Kepada perusahaan anak.
Ø Unit
usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan
kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha
yang dikelolanya.
Ø Sistem
Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap
memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut
menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit
intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
Ø Sistem
yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja
manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat
diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar
promosi jabatan.
Kelemahan
Ø Pajak
berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya
80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak
Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak
terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena
pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat
pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki
lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan
yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang
diterima.
Ø Mudah
dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak
perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata
melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah
terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut
setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan
divestitur secara paksa akan diperkecil.
6. AKUSISI
Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian
suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang
diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Ø Akuisisi
saham: Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya
kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan
salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan
akuisisi.
Ø Akuisisi
Asset: Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki
perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset
perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva
perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara
sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Ø Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
Ø Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Ø Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
Ø Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham
dan akuisisi aset sebagai berikut:
Ø Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
Ø Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Ø Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Saat ini kita berada dalam sebuah organisasi
dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju atau berkembang kita harus
mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu maju atau berkembang
dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah
organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat
dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima
masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar