FC Barcelona

Cyber Crime




  • Apa itu Cyber Crime?

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

  • Siapa pelaku cyber crime?

Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
  • Jenis-jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
  • Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


  • Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
  • Contoh kasus cyber crime di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.



Cyber Law Pada Suatu Negara




Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. 

Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.

The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia. Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu:
Cara pengumpulan data pribadi
Tujuan pengumpulan data pribadi
Penggunaan data pribadi
Pengungkapan data pribadi
Akurasi dari data pribadi
Jangka waktu penyimpanan data pribadi
Akses ke dan koreksi data pribadi
Keamanan data pribadi
Informasi yang tersedia secara umum.


Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Cyber Law Di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :

- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :

1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

1.2 Cyber Law Negara Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

1.3 Cyber Law Negara Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Didalam ETA Mencakup :

• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

1.4 Amerika Serikat

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

UETA 1999 Membahas Diantaranya Mengenai :

1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.

9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.

10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Kesimpulan Dari Perbandingan :

Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.

CHINA CYBER LAW
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal.
Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997. Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP(Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI (PASAL 1 AYAT 1 - 6)




KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ayat 4-6



4.    Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang   memungkinkan dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5.    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6.   Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.


Berikut adalah contoh kasus dari ayat diatas :


Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.

Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.







Pelanggarannya adalah:


Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling  ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.

Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.



Sumber :


UJournal : PROFESIONALISME BERBASIS JABATAN ARSITEK

Arsitektur adalah sebuah disiplin ilmu yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari manusia dan bagaimana ia berhubungan dengan lingkungannya. Dalam hal ini, ilmu arsitektur dipandang telah ada bahkan sejak dahulu kala, sebelum Vitruvius dinyatakan sebagi arsitek di Roma pada masanya. Karena pada masyarakat tradisional sebelum itu pun, pengetahuan membangun telah dialihkan secara turun temurun dari generasi ke generasi sebagai sebuah proses berkelanjutan, hal ini mungkin lebih kerap disebut-sebut sebagai arsitektur vernakular.
Namun pendidikan formal arsitek sendiri, yang menghasilkan profesional di bidang arsitektur baru muncul pada saat menj
elang abad revolusi industri mulai dikenal. Dalam perjalanan sejarah, pendidikan profesi ini sering disatukan dengan pendidikan seni rupa.
Selain itu, ilmu arsitektur juga merupakan perpaduan antara ilmu seni dan teknik bangunan yang memenuhi keinginan praktis dan ekspresif dari peradaban manusia dari zaman ke zaman. Kita dapat melihat dari literatur sejarah bagaimana hampir semua masyarakat yang telah hidup menetap memiliki keteknikan membangun tersendiri yang akhirnya menghasilkan arsitektur mereka. Dari sini, arsitektur kemudian dianggap penting bagi kekayaan sebuah kebudayaan karena bukan hanya tentang melakukan pertahanan terhadap lingkungan alam saja, tetapi juga terhadap lingkungan manusia, arsitektur kemudian menjadi prasyarat dan simbol dari perkembangan peradaban dari kebudayaan tersebut. Kali ini tidak akan diperdebatkan apakah ilmu arsitektur merupakan ilmu seni atau ilmu teknik, dan mencoba mengkompromikan kedua sisi tersebut. Ide Vitruvius tentang venustas (keindahan), firmitas (keterbangunan) dan utilitas(fungsi)nya disampaikan sebagai penegasan terhadap perdebatan tersebut.
Oleh karena itu, arsitek tidak hanya semata-mata seorang ahli bangunan saja, ia juga merupakan seorang profesional yang memahami betul pembangunan secara luas. Hal ini yang menyebabkan akhirnya terdapat banyak tuntutan yang dihadapkan kepada seorang calon arsitek dan perlu dipenuhinya agar ia dapat secara profesional menjadi arsitek.
Arsitektur sebagai sebuah bidang profesi, banyak berhubungan dengan beberapa isu penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, misalnya seperti pengeksplorasian cara-cara baru dalam berkehidupan, penelitian terhadap teknologi-teknologi dan material baru and meyakinkan bahwa apa yang dibangun oleh si arsitek telah berkelanjutan terhadap lingkungan. Tetapi berbicara secara umum tentang profesi arsitektur, ia mencakup bagaimana merancang sesuatu yang dapat digunakan dengan baik oleh manusia namun tidak lupa juga tetap diindah dipandang secara visual.
Hal tersebut di atas menandakan bahwa seorang arsitek harus mempelajari ranah yang cukup luas untuk menguasai berbagai macam kemampuan yang berkaitan dengan pemenuhan tuntutan terhadap dirinya dalam perjalanannya menuju profesi arsitektur, meski kemudian harus melintasi dan berdiri di atas batas antara ilmu seni dan ilmu sains.
Profesi arsitek seperti telah disebutkan sebelumnya, telah ada sejak zaman Mesir dan Yunani Kuno. Vitruvius merupakan salah satu yang terbaik yang dikenal sebagai arsitek dari Romawi dengan aspek teorinya terhadap profesi ini bahwa pemahaman tentang liberal arts cukup penting bagi arsitek sebagai ilmu lanjutan bagi teknologi bangunan. Sehingga banyak arsitek di masa ini yang berlatar belakang dari pengrajin, seniman, tukang kayu, atau tukang batu yang turut serta dalam sebuah proses konstruksi pembangunan. Kemudian perkembangan profesi ini terus dilanjutkan di Abad Pertengahan, baik di Barat maupun Timur. Tetapi teori Vitruvius pada praktik arsitektur di masa ini tidak lagi digunakan, melainkan diganti dengan teori bahwa arsitek adalah seorang master-builder, seorang yang benar ahli dalam masalah membangun. Perubahan ini secara mendasar tidak merubah poin mendasar dari tugas utama yang dilakukan oleh arsitek, dan begitu pula hingga saat ini, yaitu melakukan konsepsi dan pengawasan terhadap pembangunan suatu bangunan.
Untuk dapat melakukan pekerjaan utamanya mulai dari mengonsepkan rancangannya hingga membangun rancangan tersebut, terdapat beberapa pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang arsitek. Dalam proses perancangan saja, isu-isu yang dipertimbangkan bukan hanya saja term-term yang disebutkan oleh Vitruvius: venustas, firmitas, dan utilitas, melainkan juga isu mengenai dimensi-dimensi yang berkaitan pada manusia, seperti dimensi sosial misalnya. Selain itu isu lingkung alam di tempat bangunan itu akan dibangun juga merupakan satu hal yang perlu diperhatikan. Pada tahap perancangan ini, arsitek harus dapat membayangkan bagaimana ruang dan tempat yang akan dibangun ini dapat memberikan baik kenyamanan maupun perlindungan bagi penghuninya, bagaimana arsitektur yang dirancangnya dapat memberikan pengaruh baik terhadap bagaimana manusia berkehidupan, dll. Setelah pengonsepan terhadap ruang dan fungsi, perhatian dicurahkan pada pemilihan sistem struktur yang dipilih untuk digunakan ketika merancang. Dan tentu saja pengetahuan tentang sistem-sistem utilitas yang akan bekerja pada bangunan tersebut juga merupakan satu hal yang perlu diketahui dengan baik oleh seorang arsitek.
Sebagai penelur para calon arsitek, institusi pendidikan formal arsitektur hingga saat ini memang masih terus berusaha mencari format yang tepat, baik dari metode pendidikannya maupun dari bentuk institusi pendidikannya sendiri. Masih tentang apa yang harus dipelajari dalam arsitektur, apa yang bisa didapatkan dari pendidikan arsitektur, dan bagaimana sejauh mana pendidikan dapat mengantarkan para mahasiswa calon arsitek ke dunia profesi arsitektur merupakan sedikit dari beberapa pertanyaan kuno untuk ilmu yang berbasis baik di sosial maupun keteknikan ini.
Menilik pada kajian-kajian yang dilakukan oleh Niels Prak dan Roger Lewis, ternyata banyak permasalahan yang diutarakan oleh seorang arsitek setelah ia memasuki dunia profesi arsitektur yang sesungguhnya, permasalahan yang sebenarnya pun dipengaruhi pula oleh sistem pendidikan yang mereka alami sebelumnya. Lewis memaparkan ada beberapa tipe arsitek setelah mereka menjalani dunia arsitekturalnya, dari tipe arsitek yang memiliki semangat enterpreneurship sampai arsitek bertipe artist dan poet-philosophers yang menguatkan diri pada basis tradisi seni dan interpretasinya, sebagai pengayaan khazanah arsitektur. Di lain kesempatan, Prak hanya memaparkan dua tipe arsitek yaitu arsitek yang praktisi atau fungsionalis dan arsitek yang artis atau pembaharu. Kemudian diambillah kesimpulan bahwa seorang arsitek sejati sesungguhnya merupakan gabungan antara kedua tipe arsitek tersebut; seraya mampu memanifestasikan pemikiran tersebut ke dalam bentuk nyata yang dapat diterima oleh masyarakat.
Namun pola pendidikan arsitektur yang bercita-cita melahirkan arsitek ideal tersebut kemudian menjadi dilematis, antara pendidikan arsitektur yang menampung sisi pendidikan praksis arsitektural dan pengayaan teori arsitektur. Untuk menyelesaikan kedilematisan ini, perlu diadakan sebuh penyeimbangan yang dilakukan secara subyektif sehingga dapat menyeimbangkan keduanya. Namun penyeimbangan ini tergantung pada paradigma dari institusi tersebut.
Union Internationale des Architects (UIA), persatuan arsitek-arsitek internasional, menuntut kemampuan profesional seorang arsitek dengan kriteria kinerja profesionalisme yang tinggi. Kriteria ini terdiri atas tiga tingkat kemampuan dengan tiga puluh tujuh butir materi. Butir-butir ini diberlakukan menimbang tugas dari seorang arsitek bukan hanya sekedar mendesain bangunan, tetapi perlu diingat bahwa dimulai dari proses perancangan sampai konstruksi dan penyempurnaan tahap akhir, si arsitek sering diminta untuk terus terlibat. Hubungan yang erat antara karya arsitektur dengan lingkungan hidup di sekitarnya serta keamanan dan kenyamanan manusia juga perlu diperhatikan.
Ada beberapa ketentuan mengenai standar profesionalisme arsitek yang ditentukan oleh UIA. Yang pertama adalah mengikuti pendidikan untuk menjadi arsitek profesional selama lima tahun, bila di Indonesia yaitu program strata satu/S1). Yang kedua adalah menjalani magang di kantor selama minimal dua tahun. Selanjutnya adalah mampu melewati kualifikasi kompetensi dengan penguasaan tiga belas pengetahuan dan kemampuan dasar arsitektural.
Hal semacam ini juga dijalankan oleh Royal Institute of British Architect (RIBA), asosiasi arsitek Inggris, namun dengan cara yang sedikit berbeda. Di Inggris, program pendidikan (full time course in architecture) dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama, apabila ditempuh secara normal, dapat diselesaikan selama tiga tahun dan mereka yang telah lulus tahap ini akan mendapatkan gelasr kehormatan, untuk selanjutnya meneruskan dengan satu tahun pengalaman magang. Pada bagian kedua, peserta yang telah menyelesaikan akan mendapat gelar Diploma atau Bachelor of Architecture, di bagian yang berlangsung selama dua tahun ini sering diberlakukan sela waktu antara tahun ketiga dan keempat bagi siswa yang mengambil program magang pada biro konsultan arsitektur yang terdaftar di RIBA. Di bagian ketiga, siswa menyelesaikan ujian praktek professional (Professional Practice Examination), yang sering berlangsung paruh-waktu selama periode kedua pemagangan. Setelah semua itu, di akhir masa tujuh tahun, siswa diperkenankan mendaftar secara resmi sebagai arsitek melalui Architects Registration Council of the United Kingdom (ARCUK) dan mengajukan keanggotan pada asosiasi professional yang diakui RIBA.
Sedangkan American Institute of Architects (AIA) sebagai asosiasi profesi arsitek di Amerika Serikat memiliki cara yang berbeda dengan UIA dan RIBA. Di sini terdapat National Council of Architectural Registration Boards (NCARB) yaitu dewan yang bertugas memantau anggota AIA dalam menjalankan profesinya sebagai arsitek; serta menjaga keamanan, kesehatan dan kesejahteraan public yang dilayani oleh arsitek. Gelar arsitek profesional itu sendiri hanya diberikan kepada para lulusan yang berasal dari sekolah arsitektur yang telah mendapat akreditasi dari National Architectural Accrediting Board (NAAB). Untuk memperoleh lisensi atau sertifikasi profesi, maka diperlukan juga adanya pengalaman kerja dengan periode tertentu dan sesudah itu harus mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan oleh Architect Registration Examination (ARE).
Karena Indonesia dikelilingi oleh negara-negara yang berbasis RIBA, misalnya Malaysia, Singapura serta Australia dengan Royal Australian Institute of Architects (RAIA)-nya yang juga bermula dari RIBA, maka pembahasan mengenai sistem dan metode yang digunakan oleh baik UIA maupun RIBA perlu sedikit dibahas. Karena tanpa sertifikasi sebagai pengakuan kompetensi internasional yang diberikan oleh asosiasi setempat maka seorang arsitek tidak mempunyai hak untuk berpraktik di negara lain tersebut.
Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu dari sembilan puluh delapan negara anggota UIA di Region IV (Asia dan Australia), maka menjadi wajib baginya untuk mengikuti kualifikasi yang telah ditetapkan secara internasional, untuk mempersiapkan arsitek-arsiteknya bersaing di kancah internasional. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem pendidikan di Indonesia untuk program strata satu diberlakukan secara umum oleh Departemen Pendidikan Nasional hanya berlangsung selama empat tahun, padahal tuntutan dari UIA adalah minimal lima tahun pendidikan universitas. Bila dibandingkan, dengan ketentuan 144-160 sks selama menjalani program strata satu tentunya dianggap tidak memenuhi standar internasional. Karena sejak pemadatan kurikulum ini diberlakukan pada enam tahun yang silam, terjadilah banyak pemangkasan beberapa mata kuliah dan studio.
Seyogyanya, kurikulum pendidikan arsitektur empat tahun yang kini berlaku di Indonesia disesuaikan menjadi lima tahun seperti yang dituntut oleh UIA, sehingga studio perancangan arsitektur dapat dilaksanakan selama sepuluh semester secara berkesimbungan dan menjadi tulang punggung pendidikan arsitektur. Kemudian setelah itu baru pendidikan lima tahun tersebut dilanjutkan dengan magang minimal dua tahun setelah lulus. Namun sayangnya, hal ini masih berupa wacana yang terus diperbincangkan. Beberapa institusi pendidikan arsitektur mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengadakan program penambahan satu tahun yang sempat terdengar dengan nama pendidikan profesi.
Sistem penambahan satu tahun ini diserahkan kepada masing-masing institusi pendidikan oleh legitimasi yang dilakukan oleh IAI dan Departemen Pendidikan Tinggi (Depdikti) dengan cakupan 20-40 sks. Setelah lulus program penambahan ini, seseorang akan memperoleh gelar Sarjana Arsitektur. Kemudian untuk mendapatkan lisensi profesi IAI, seorang sarjana arsitektur tadi harus mengikuti ujian yang dilakukan oleh Dewan Keprofesian Arsitek yang bisa diambil apabila telah menjalani proses pemagangan selama minimal dua tahun. Jenis keanggotaan yang diterima pada tahap ini adalah keanggotan biasa atau lisensi tingkat C. Setelah melewati tahun ke empat, baru dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh lisensi tingkat B melalui evaluasi oleh Dewan Keprofesian Arsitek dan Dewan Lisensi Arsitek. Pada tahun ke delapan, akan dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh rekomendasi IAI untuk tingkat A.
Namun program penambahan ini dipandang seakan-akan diadakan hanya untuk sekedar memenuhi tuntutan formal yang diminta UIA, sehingga akhirnya muncul isu baru, mengapa program ini tidak langsung saja dimasukkan ke sistem pendidikan sebelumnya, yaitu sistem pendidikan empat tahun, sehingga bisa genap menjadi pendidikan arsitektur lima tahun dengan sistem studio perancangan arsitektur yang bisa lebih komprehensif.
Para lulusan dari sistem pendidikan saat ini yang masih menggunakan sistem empat tahun pun sangat dianjurkan untuk menjalani program magang di biro arsitektur agar dapat mempelajari lebih banyak dan mengenal lebih luas dunia keprofesian arsitektur, sehingga menjadi semacam latihan dan gambaran nyata bagi para lulusan baru bagaimana dunia arsitektur itu. Kemudian setelah pemagangan ini, serentetan proses pengujian kualifikasi diadakan sebelum seorang lulusan baru tersebut dapat berprofesi sebagai arsitek professional.
Sertifikasi ini adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh lisensi/SIBP, atau yang saat ini disebut dengan Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB). Dalam hal ini sertfikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA), dan peraturan perundangan adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan PP no. 28, 29 & 30 tahun 2000. Proses ini sendiri bukanlah merupakan sesuatu hal yang berat untuk diraih oleh para calon arsitek profesional tersebut, tetapi tetap ada standar kompetensi sebanyak tiga belas butir kemampuan dasar yang harus dimiliki arsitek profesional. Kemampuan-kemampuan dasar inilah yang akan menjadi panduan penilaian terhadap permohonan sertifikasi. Tiga belas butir ini diturunkan dari 37 kemampuan dasar yang harus dikuasai fresh graduate menurut standar AIA, badan ikatan profesi arsitek Amerika Serikat.
Ketiga belas butir tersebut antara lain adalah:
Kemampuan untuk menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan. (Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia. (Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)
Pengetahuan tentang seni dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur. (Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)
Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu. (Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)
Mengerti hubungan antara manusia dan bangunan, dan antara bangunan dan lingkungannya, serta kebutuhan/niat menghubungkan bangunan-bangunan dengan ruang di antaranya untuk kepentingan manusia dan skalanya. (Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale)
Pengetahuan yang memadai tentang cara mencapai perancangan yang dapat mendukung lingkungan yang berkelanjutan. (An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design)
Mengerti makna profesi dan peran arsitek dalam masyarakat terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan masalah-masalah sosial. (Understanding of the profession of architecture and the role of sarchitects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)
Mengerti persiapan untuk sebuah pekerjaan perancangan dan cara-cara pengumpulan data. (Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project)
Mengerti masalah-masalah perancangan struktur, konstruksi dan enjinering yang berhubungan dengan rancangan bangunan. (Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design)
Pengetahuan yang memadai tentang masalah fisika bangunan, teknologi dan fungsi bangunan dalam kaitannya dengan kenyamanan bangunan dan perlindungan terhadap iklim. (Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate)
Memiliki ketrampilan merancang yang memenuhi kebutuhan bangunan dalam batas-batas yang diberikan oleh anggaran biaya dan peraturan bangunan. (Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations)
Pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, dan prosedur dalam penerjemahan konsep rancangan menjadi wujud bangunan serta menyatukan rencana ke dalam suatu perencanaan menyeluruh. (Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning)
Pengetahuan yang memadai mengenai pandangan manajemen proyek dan pengendalian biaya. (Adequate knowledge of project financing, project management and cost control)
Dengan kata lain, selama proses magang yang dijalaninya begitu ia lulus, seorang lulusan baru dari pendidikan arsitektur tidak serta merta dapat memiliki sertifikat. Dan apabila ia ingin ke depannya dapat bekerja secara professional di bidang arsitektur, maka pada proses magangnya ia harus bekerja pada sebuah tempat dimana ia dapat bertugas melakukan proses desain seperti tugas seorang arsitek. Karena IAI hanya memberikan Sertifikat Keahlian Arsitek kepada sarjana arsitektur yang bekerja sebagai arsitek-designer (yang umumnya bekerja di biro arsitek). Ada banyak pilihan yang bisa dipilih oleh para lulusan sarjana arsitektur baru tersebut, di antaranya adalah dengan menjadi drafter pada biro konsultan atau pada arsitek yang lebih senior, bekerja pada developer menjadi in-house arsitek, menjadi dosen, menjadi PNS pada bidang terkait bangunan gedung, dll.
Namun setelah melewati proses pemagangan dan telah memiliki lisensi atau SIPTB (Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan) maka pilihan baginya akan semakin besar terbuka, yaitu dapat memilih untuk berpraktek sendiri dengan membuka biro. Hal ini telah dapat dilakukan karena dengan adanya lisensi dari asosiasi tersebut, maka ia telah mendapatkan kepercayaan bahwa ia adalah seorang yang ahli di profesi ini.
Isu yang kemudian dihadapi oleh arsitek yang membuka biro adalah pertarungan dengan para profesional lainnya yang berasal dari dunia internasional. Bisakah para arsitek ini, yang baru akan mulai bertugas dengan, kalau bisa dikatakan, studio arsitekturnya?
Ada baiknya bisa sejenak melihat salah satu contoh yaitu HOK Architects Inc, sebuah biro yang dapat dikatakan berhasil dan tetap bertahan setelah sekian lama bermain di kancah dunia profesional arsitektur. HOK Architect didirikan oleh tiga orang, yaitu Helmuth, Obata dan Kassabaum pada tahun 1955 di St. Louis AS. Pada saat itu mereka hanya memperkerjakan 28 orang, namun kemudia perusahaan ini berkembang sangat pesat hingga mampu memperkerjakan 2000 orang yang tersebar di 24 kantor cabang. Sebagai biro arsitektur yang telah lama berdiri dan dinilai cukup sukses sehingga dinobatkan menjadi firma arsitektur terbesar di dunia, ada beberapa poin penting yang dilakukan dalam rangka menghadapi arus global.
Poin-poin dapat ditinjau bersama sebagai saran praktis sederhana yang bisa disikapi dengan baik dari perspektif professionalisme arsitektur. Yang pertama adalah dengan mulai aktif membangun jaringan, baik dengan pihak luar negeri maupun dengan para kolega di daerah-daerah yang potensial. Kemudian melebarkan jangkauan pasar dengan memperbesar divisi marketing secara agresif melalui berbagai media potensial agar arsitektur dapat dilihat sebagai bisnis yang terus berkelanjutan. Teknologi informasi yang hingga saat ini sudah berkembang begitu pesatnya dapat menjadi alat bantu sebagai sarana marketing, publikasi, komunikasi dll. Untuk itu pemberdayaan komputer semaksimal mungkin. Menggunakan standar-standar tertentu misalnya dalam pengerjaan drafting menggunakan software AutoCAD, akan sangat membantu dalam hal kecepatan kerja dan mengoptimalkan delivery time. Di masa depan kinerja profesionalitas kerja akan diukur dari kecepatan dan keoptimalan delivery time ini. Poin lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan mencoba berkonsentrasi pada kekuatan desain yang dimiliki dan mengenali pangsa pasar yang paling diminati. Demikian, agar para professional setidaknya dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia profesional internasional.
Saat ini kita sedang menghadapi sesuatu bernama free trade zone. Maka, para arsitek asing akan membanjiri Indonesia lagi dan lagi, menyusul arus masuk rekan-rekan mereka yang sudah mulai berkarya di pelosok Nusantara sebelumnya. Karena akan semakin banyak proyek perencanaan dan konstruksi yang dipercayakan untuk dikerjakan oleh perusahaan internasional. Karena sentimen-sentimen lokal telah dikalahkan oleh profesionalisme dalam menjadi tolak ukur yang global. Arsitek Indonesia tentu saja tidak ingin kalah menghadapi dunia profesi internasional terutama di dalam negeri kita sendiri, untuk itu perlu baik para arsitek senior maupun calon arsitek yang masih berada di jenjang pendidikan dapat dipersiapkan dengan baik dengan sejak awal.
Hal ini tentu tidak hanya dibebankan kepada IAI sebagai ikatan profesi saja, karena sejauh ini dalam hal menggiatkan diadakannya sertifikasi sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja profesionalitas di bidang arsitektur ini. Hal lain yang sebaiknya dilakukan adalah diadakannya kerjasama antara IAI dan institusi pendidikan arsitektur dalam mengakreditasi sistem pendidikan arsitektur di Indonesia sehingga pelaksana pendidikan arsitektur bisa lebih menyadari dan tidak terjebak pada kuantitas lulusan saja melainkan pada kualitas. Persiapan peneluran calon arsitek sebaiknya dilakukan dengan pembekalan pendidikan yang kondisional dan proporsional, sehingga setelah lulus dari pendidikan arsitektur di tingkat perguruan tinggi, para calon arsitek ini dapat langsung beradaptasi dan belajar kembali dengan baik pada proses pemagangan minimal dua tahun itu.
Dimulai dari sini, arsitek dan bidang arsitektur Indonesia dalam menghadapi dunia profesi internasional tidak lagi tergagap-gagap dalam memenuhi standar yang berlaku di tatanan dunia global internasional tentang performa profesionalisme.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, IAI telah cukup mempersiapkan proses sertifikasi dan penerbitan lisensi arsitek Indonesia di berbagai tempat. Selanjutnya, langkah nyata yang sedang giat diperjuangkan adalah adanya Architect Act sebagai undang-undang yang mengatur lingkup kerja arsitek, yang diberlakukan secara lokal, sehingga seorang arsitek tak dapat berpraktik tanpa sertifikat setempat. Hal ini akan memperkuat posisi arsitek Indonesia dalam menghadapi persaingan dengan dunia profesi internasional di dalam negeri kita sendiri. Namun isu lainnya yang masih harus dipikirkan ke depannya adalah bagaimana kinerja profesionalisme kita bila dibawa ke luar dan dibandingkan dengan standar performa profesional yang mereka miliki. Sudah siapkah kita, arsitek Indonesia, memasuki dunia profesi internasional dengan standar yang sejauh ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh baik sistem pendidikan arsitektur kita maupun oleh ikatan asosiasi?
Sumber pustaka:
1. Architecture, A Profession for the Future, (www.he.courses-careers.com/architecture.htm)
2. Johannes Widodo, “Pendidikan Arsitektur Indonesia : Masa Transisi” dipublikasikan di website Desain!Arsitektur, (http://darsitektur.tripod.com/art4.html)
3. Martin Luqman Katoppo dan Tony Sofian, “Pendidikan Arsitektur yang Membebaskan dan Memanusiakan”, dipublikasikan di website Desain!Arsitektur, (http://darsitektur.tripod.com/art3.html)
4. Membangun Filsafat Arsitektur, (http://www.unhas.ac.id/~rhiza/mystudents/debbie/arsitek.html )
5. M. Ridwan Kamil, “Arus Kapitalisme Global dan Masa Depan Arsitektur Indonesia” dipublikasikan di website Desain!Arsitektur. (http://darsitektur.tripod.com/art6.html)
6. Website Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) (www.iai.or.id)
7. Yulianti Tanyadji, “Menera Pendidikan Arsitektur Indonesia : Tuntutan, Tekanan dan Tergagap-gagap”, dipublikasikan di website Desain!Arsitektur (http://darsitektur.tripod.com/art5.html)
8. Ilmu, Teknologi Dan Seni Dalam Arsitektur (http://www.gunadarma.ac.id/~jbptgunadarma-gdl)
9. The Architect, Spiro Kostof , Oxford University Press 1977
10.http://ardi-architect.blogspot.co.id/2010/11/profesionalisme-seorang-arsitek.html

Perbedaan profesi Fotografer dengan Videografer

           ·         Pengertian Videografi




Sebelum kita bahas lebih jauh tentang videografi, mari kita pahami dulu apa itu videografi? ada berapa macam videografi? alat apa saja yang kita butuhkan untuk memproduksi hingga mengemas sebuah karya videografi?



Videografi adalah media untuk merekam suatu moment/kejadian yang dirangkum dalam sebuah sajian gambar dan suara yang dapat kita nikmati dikemudian hari baik sebagai sebuah kenangan ataupun sebagai bahan kajian untuk mempelajari apa yang sudah/pernah terjadi.

Videografi sendiri banyak digunakan oleh berbagai kalangan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari individu hingga kelompok. Bahkan setiap negara dapat dipastikan memiliki arsip tentang sejarah negaranya yang berupa video.



Seiring dengan perkembangan jaman dan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terkini videografi dapat dinikmati dengan berbagai cara dan berbagai format pun ditawarkan oleh para ahli teknologi di dunia. Saat ini ada 2 jenis video yang teredia yaitu analog dan digital.

Seorang videografer dikategorikan atau mengkategorikan diri menjadi 2, yakni videografer amatir dan videografer profesional. Amatir atau Profesional, sebetulnya hanyalah istilah dan status semata. Sayangnya, seolah ada anggapan jika videografer amatir hasilnya pasti tidak bagus. Dan karena merasa hanya amatiran, seseorang merasa sah-sah saja jika rekaman videonya tidak bagus. Sebaliknya, ada anggapan bahwa videografer profesional pasti bisa menghasilkan gambar-gambar yang bagus. Belum tentu seperti itu.



Dalam dunia videografi – sebagaimana berlaku juga dalam bidang lain – profesionalisme sebetulnya lebih merupakan prinsip dan itikad bagaimana kita bekerja dan berkarya secara sempurna dengan kaidah, mekanisme dan standar kualifikasi tertentu.



Para videografer profesional yang menjadikan videografi sebagai sebuah profesi, atau setidaknya yang menyebut dirinya videografer profesional, sebetulnya belum tentu menghasilkan gambar-gambar yang bagus (banyak contoh bisa dilihat di layar televisi, khususnya televisi lokal). Sebaliknya, meski hanya ditujukan untuk kepentingan nonprofit dan sekedar kesenggangan, belum tentu seorang videografer amatir tidak bisa menciptakan gambar-gambar dengan citarasa profesional. Artinya, professional look bisa didapat oleh siapa saja.



Kemudahan yang disediakan oleh perkembangan teknologi videografi digital, membuat setiap orang mampu (atau merasa mampu) melakukan apa saja selama piranti tersedia, meski terkadang mengabaikan atau tidak menyadari prinsip-prinsip dasarnya, baik secara teknis maupun estetis.

Begitu juga dalam hal piranti videografi. Profesionalisme tidak dibedakan oleh jenis kamera yang digunakan. Apakah karya videografi Anda akan berkesan amatir atau profesional, sangat tidak tergantung pada jenis dan standard kamera yang digunakan. Piranti hanya membatasi untuk apa hasil akhir akan digunakan. Inipun tidak mutlak benar. Dalam kondisi tertentu (dalam aktifitas jurnalistik, misalnya), terkadang tujuan profesional dapat dipenuhi dengan piranti videografi amatir (bahkan oleh videografer amatir dengan teknik videografi amatiran). Sebaliknya, meski hanya menggunakan kamera amatiran, Anda tetap bisa menghasilkan gambar-gambar yang menarik dengan citarasa profesional.






·         Pengertian Fotografi


Pengertian Fotografi adalah adalah seni atau proses penghasilan gambar dan cahaya pada film. Memang benar, kebanyakan jika anda mencari pengertian fotografi jawabannya hampir sama semua yaitu proses melukis dengan menggunakan media cahaya. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana cara mendalami seni fotografi tersebut. Setelah mengetahui pengertian fotografi secara umum, lalu apa yang ada di pikiran anda tentang fotografi ?

Fotografi adalah sebuah kegiatan atau proses menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu. (wikipedia)

Pengertian Fotografi Adalah Seni

Bila pengertian fotografi adalah proses seni melukis dengan media cahaya, maka setiap orang bisa melakukan kegiatan fotografi jika mempunyai sebuah kamera, tetapi apakah semua orang dapat menghasilkan sebuah seni ?

Seni adalah sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan atau intisari dari kreativitas.

Seni yang paling utama dalam fotografi adalah komposisi, dengan komposisi yang baik maka foto yang dihasilkan akan mempunyai makna dan cerita yang bisa disampaikan.

Menghasilkan Foto Yang Bagus dalam Proses Fotografi

Untuk menghasilkan sebuah hasil karya yang bagus atau menarik ada beberapa faktor, faktor yang paling utama adalah faktor pencahayaan, tanpa cahaya atau pencahayaan yang baik akan terlalu sulit untuk menghasilkan hasil karya yang bagus, untuk itu dibutuhkan faktor yang kedua.



Faktor kedua adalah fotografer, foktor ini juga penting, karena tanpa fotografer proses fotografi tidak akan terjadi. Disini fotografer akan dituntut dan di uji seni atau kreatifitas nya untuk menghasilkan subuah foto yang bagus atau menarik.

Fotografer atau juru foto (bahasa Inggris: photographer) adalah orang-orang yang membuat gambar dengan cara menangkap cahaya dari subyek gambar dengan kamera maupun peralatan fotografi lainnya, dan umumnya memikirkan seni dan teknik untuk menghasilkan foto yang lebih bagus serta berusaha mengembangkan ilmunya. Banyak fotografer yang menggunakan kamera dan alatnya sebagai pekerjaan untuk mencari penghasilan, dan gambarnya akan dijual untuk cover majalah, cover calender, artikel, dll.

Faktor yang ketiga adalah kamera, tanpa kamera proses fotografi pun tidak  terjadi. Kamera adalah alat pokok pada kegiatan fotografi. Faktor yang terakhir adalah faktor pendukungm seperti lensa cadangan, alat bantu cahaya ( lampu flash kamera), reflektor, tripod, dan lain-lainnya

Tidak perlu menggunakan kamera yang mahal untuk menciptakan sebuah karya seni fotografi.

Setelah faktor-faktor diatas menjadi satu, seorang fotograferlah yang kemudian menjadi faktor utama untuk menciptakan sebuah seni foto yang bagus dan menarik.

Sebuah Foto yang bagus itu adalah relatif, dan foto yang jelek adalah mutlak.

:Sumber :  http://www.gilangajip.com/pengertian-fotografi/

Makalah Perkembangan Teknologi Telematika Berbasis Internet

1.      PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Awal Mula Lahirnya Telematika, pada awalnya dikembangkan disisi internet. Ketika komputer tersebar luas kebutuhan akan suatu cara mudah untuk menukar data tumbuh berkembang. Ini adalah ketika teknologi telekomunikasi telah digunakan untuk menghubungkan antar komputer dan kemudian telematika dilahirkan. Telematika adalah jawaban dari keprihatinan yang terjadi pada tahun 1976 di Prancis, ketika itu perkembangan aplikasi komputer telah merubah organisasi ekonomi dan sosial masyarakat.
Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televisi, radio, media lainnya, dan bahkan system pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS(Global Positioning System). Dalam penerapaannya, telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian/control pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan di teruskan ke pelangggan. Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone dan smartphone.

1.2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang disampaikan, ada beberapa permasalahan yang bisa diangkat yaitu :
·         Apa pengertian telematika?
·         Apa saja ragam bentuk dan penerapan telematika?
·         Apa saja keuntungan dan kerugian dalam telematika?
·         Bagaimana perkembangan teknologi telematika berbasis internet dimasa depan?

1.3.      Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari makalah ini yaitu :
·         Menjelaskan pengertian telematika
·         Menjelaskan ragam bentuk telematika dan penerapannya
·         Menjelaskan keuntungan dan kerugian dalam telematika
·         Menjelaskan perkembangan teknologi telematika berbasis internet dimasa depan


2.      PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Telematika
Kata telematika berasal dari bahasa Perancis yaitu telematique yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Telematika biasanya lebih sering dikaitkan dengan kegiatan cyberspace atau kegiatan yang berbau teknologi digital yang merupakan suatu informasi dalam melakukan sebuah komunikasi. Istilah Telematics juga dikenal sebagai (the new hybrid technology) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi.
Menurut Moedjiono, istilah telematika menurut beliau merupakan konvergensi dari tele yang berarti telekomunikasi, ma yang berarti multimedia, dan tika yang berarti informatika. Menurut Yusuf Hadi Miarso, telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary ( digital ). Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran kabel dan nirkabel ( gelombang suara, elektromagnetik, dan cahaya ). Sedangkan informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binary ( digital ). Istilah Teknologi dan Komunikasi (ICT = Information and Communication Technology ) yang lebih dikenal sekarang ini bermaksud memperluas pengertian telematika. Menurut Para Praktisi Teknologi, TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa telematika merupakan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi , Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary / digital.

2.2.      Bentuk dan Penerapan Telematika
Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk tersebut yaitu :
1.      E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.
Tim tersebut memiliki beberapa target. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
2.      E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine – Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3.      E-learning
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolah termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di dunia internet.
Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sistem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.
4.      Pendukung/perangkat apa saja yang digunakan dalam telematika
Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Salah satu fitur yang terdapat pada interface telematika seperti : Aplikasi Berbasis Web (berteknologi internet) yang tidak perlu diinstall di setiap client dan bisa jalan di sistem operasi apapun (Open System). Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320.
Perangkat-perangkat lainnya seperti : LCD Proyektor 79, Printer LazerJet/DeskJet/BubleJet 25 30, Ploter 1 1, Scanner 4 5, Digitizer. Dari Aplikasi Keselamatan dan Keamanan misalnya: SOS, Kontrol Jarak Jauh, Tracking Otomatis, dll. Aplikasi navigasi informasi Trafiki, Cuaca, GPS, dll. Aplikasi komunikasi : Handfree, SMS dan MMS, Video Call, dll. Hiburan : Musik, Video, Game, dll. Di bidang kesehatan misalnya: Respon Kecelakaan, Rekam Medis, Manajemen Sumber Daya, konsultasi Jarak jauh, dll. Di bidang pemerintahan : Layanan Kependudukan, Catatan Sipil, SIM, dll. Bidang pendidikan : E-Learning, Informasi Akademik, Pendaftaran Online, dll. Sedangkan,Infrastruktur komunikasi untuk mendukung teknologi telematika antara lain adalah jaringan seluler (HP), jaringan Satelit, jaringan Siaran Radio/TV, jaringan Titik Akses dan lainnya.

2.3.      Keuntungan dan Kerugian Telematika
2.3.1.      Keuntungan Telematika
            Keuntungan telematika bagi masyarakat antara lain :
1.   Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
2.  Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
3.    Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas.
4.   Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
5.   Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
6.     Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan

2.3.2.      Kerugian Telematika
Kerugian telematika bagi masyarakat antara lain :
1.    Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntunganpribadi.
2.     Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
3.   Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
4.  Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
5. Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.

2.4.      Perkembangan Teknologi Telematika Berbasis Internet Dimasa Depan
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan semakin berkembang dan tidak bisa diduga akan kecanggihannya. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memori dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi.
Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop Ubuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya. Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.


3.      PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitasorganisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagaiperusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya. Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal   baru   tersebut,   misalnya   dalam   kepastian   dan   keabsahan   transaksi,   keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum.

3.2.      Saran
Perkembangan teknologi seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas   baru   yang   harus   diatur   oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas AFTA yang telah dimulai awaltahun ini


4.      DAFTAR PUSTAKA