UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI (PASAL 1 AYAT 1 - 6)
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Ayat
4-6
4.
Sarana
dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.
Pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
6. Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi.
Dengan
ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para
operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar
dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi
massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan
internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan
dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara
pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering
kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya
etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan
ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan
komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan
secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan
pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media
cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media
cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu
instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam
media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan
iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi
oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya
adalah:
Iklan
XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo
melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh
menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor satu
‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa
secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan
pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di
temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
Pelanggaran
juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’
melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan
iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar
lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata
“Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget
jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah
merendahkan produk XL.
Sumber :
Sands Casino: Your Ultimate Guide to Gaming at Sands
BalasHapusIn the UK 제왕 카지노 and Ireland, Sands online casino offers a wide range of slot games for free and for septcasino real money. The slot 온카지노 machines are