- Apa itu Cyber Crime?
Cyber Crime adalah
bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan
tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang
dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan
internet.
Jenis dan pelanggaran
cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime
dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik,
pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui
internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan
system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
- Siapa pelaku cyber crime?
Perlu kita ketahui
pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu
computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman
computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja
system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang
kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga
tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
- Jenis-jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis
kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang
dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai
sumber.
- Unauthorized Aces
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Carding
- Hacking dan Cracker
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Contoh kasus cyber crime di Indonesia
Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password”
saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar